Harga sudah termasuk:
1. Pajak Pertambahan Nilai "PPN"
2. Pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan IMB "IMB"
3. Surat Izin Layak Huni "ILH" dan Izin Penggunaan Bangunan "IPB"
4. Pemecahan SHMSRS
5. Jaringan Air bersih
6. Jaringan Listrik7. Jaringan telpon
Harga belum termasuk :
1.Biaya perjanjian di hadapan notaris
2.BPHTB
3.AJB
4. Balik nama SHMRSS
5. Pengecekan SHMRSS
6. Pajak- pajak dan biaya-biaya lain yang di tentukan oleh pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar